EKONOMI DAN INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH: PERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA[1]

Oleh :

Manunggal K. Wardaya[2]

manunggal.wardaya@gmail.com

Download PDF 

  1. Pendahuluan

Industri keuangan syariah di tanah air menunjukkan perkembangan yang signifikan.  Secara angka, pada tahun 2017 terdapat 13 bank syariah penuh dan 21 bank syariah unit dan tak kurang dari 167 bank perkreditan syariah dengan total asset yang terkumpul adalah sekira 375 trilyun rupiah.[3]  Di sektor non perbankan, tercapai angka 34 % untuk  pertumbuhan pembiayaan syariah dan 3,68% untuk premi asuransi syariah.[4] Belum lagi sumber pendanaan inovatif untuk pembangunan berkelanjutan dari  dana sosial Islam seperti wakaf dan zakat.   Di pasar global, total aset keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat ke-9 dari 10 negara di dunia dengan besar nilai asset sebesar 1,028 triliun.[5]  Diakui, pertumbuhan keuangan syariah baik di tingkat nasional maupun dunia sebagaimana digambarkan  di atas belum bisa dikatakan besar untuk Indonesia dengan populasi Muslim terbesar di dunia.[6] Dalam kesempatan peluncuran Komite Keuangan Syariah Nasional (KKSN) di Jakarta pada bulan Juli 2017, Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan bahwa Indonesia seharusnya menjadi pusat keuangan syariah dunia.[7]   Continue reading