Oleh :

Manunggal K. Wardaya

Download PDF 

 

1.     Pendahuluan

Kekuasaan cenderung menyimpang, dan kekuasaan yang bulat mutlak, yang tak terbatasi, pasti menyimpang.  Demikianlah kredo yang dicetuskan oleh Lord Acton yang begitu dikenal dalam ilmu politik dan kenegaraan. Secara konvensional, penyimpangan kuasa  dilakukan oleh mereka yang berada memegang kekuasaan politik dan tindakan tersebut insidental sifatnya. Tindakan berupa pembengkakan nilai proyek (mark up), penggusuran paksa, pungutan liar, penggelapan uang dan atau barang, maupun tindakan penyalahgunaan wewenang adalah sekedar beberapa contoh dari tindakan penyimpangan kuasa yang terbilang konvensional itu. Dalam hal ini, ide arbitrer pemegang kuasa akan sangat berperan dalam menentukan corak penyimpangan kuasa yang dilakukannya, dan tindakan tersebut bukanlah sesuatu permanen walau bisa saja dilakukan terus menerus.

Di samping formatnya yang konvensional sebagaimana disinggung di atas,  penyimpangan kuasa dalam relasinya dengan kekuasaan politik pula dapat terjadi secara sistematik dan lebih permanen sifatnya melalui hukum perundangan (laws). Penyimpangan model begini lebih halus sifatnya, dan oleh karena selubung legal yang menaunginya, korupsi kuasa seperti ini dirasakan sebagai suatu kebenaran/kewajaran alih-aliih sebagai suatu kesalahan atau bahkan ketidakadilan.  Dari sudut pandang ilmu politik, penyimpangan kuasa bersaranakan hukum sebenarnyalah bukanlah sesuatu yang aneh mengingat apapun format kekuasaan berpotensi untuk menyimpang, dan dengan demikian oleh karenanya tak terkecuali oleh karenanya kekuasaan dalam membentuk undang-undang (lawmaking power) sekalipun. Penyimpangan kuasa ini mereduksi tercapainya cita negara hukum yakni rule of law menjadi sekedar rule by law.  Hukum menjadi alat untuk mencapai kekuasaan, sebagai semata pembenar,  dan bukan didayagunakan untuk mencapai keadilan.

Dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden adalah dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat Undang-Undang (UU). Dikaitkan dengan  persoalan penyimpangan kuasa bersaranakan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, dapat diasumsikan bahwa titik rawan untuk melakukan penyimpangan ada terdapat pada dua badan negara tersebut.  Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945) yang dilaksanakan pada 1999 hingga 2002 adalah upaya untuk mereduksi korupsi kuasa melalui perundangan. Dengan kewenangan konstitusionalnya untuk menguji formil maupun materiil suatu UU terhadap UUD 1945, MK merupakan salah satu perwujudan prinsip pembatasan kekuasaam, suatu paham yang dikenal sebagai prinsip konstitusionalisme.[2] UU bentukan DPR setelah melalui pembahasan bersama dengan Presiden bukanlah sesuatu yang berlaku selamanya melainkan dapat diujikan baik formal maupun material jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945.[3] Hingga kini, begitu banyak UU maupun bagian dari UU yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya kehilangan kekuatan hukum mengikat. Continue reading