Dimuat dalam kolom WACANA Suara Merdeka, 25 Agustus 2010 hlm. 6 & 11. Klik halaman pertama dan halaman kedua untuk mendapatkan artikel dalam format PDF

Manunggal K. Wardaya

Tewasnya Ridwan Salamun, seorang  kontributor SUN TV menimbulkan duka dan keprihatinan yang amat mendalam terutama dari kalangan jurnalis. Sebagaimana diketahui, Ridwan tewas disabet senjata tajam manakala bertugas melipit konflik massa di Tual, Maluku. Bukan kejadian pertama yang menimpa jurnalis tanah air, kejadian serupa dalam wilayah konflik seperti yang menimpa Ridwan pernah dialami wartawan RCTI Ersa Siregar. Ersa tewas  diterjang peluru ketika menjalankan tugas meliput konflik bersenjata antara TNI dan Gerakan Aceh Merdeka.  Sementara itu, walaupun tak sampai mengalami peristiwa fatal, penyanderaan dua orang wartawan Metro TV dalam konflik di Irak masing-masing presenter Meutia Hafidz dan juru kamera Budiyanto sempat menjadi keprihatinan publik beberapa waktu silam. Di area bencana, kita masih mengingat tewasnya wartawan Lativi Suherman dan juru kamera SCTV Muhammad Guntur manakala melakukan liputan tenggelamnya kapal Levina pada tahun 2007. Demikianlah, profesi wartawan, terutama  dalam konteks wilayah konflik dan atau bencana nyatalah teramat rawan dan beresiko tinggi terhadap keselamatan. Tulisan ini secara singkat hendak memberikan eksplanasi atas pertanyaan seputar sejauh manakah hukum positif di Indonesia melindungi profesi wartawan dalam wilayah konflik dan bencana. Continue reading