Artikel dalam Artidjo Alkostar, ed., Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Yogyakarta (2006). Artikel ini ditulis sebelum dibatalkannya UU KKR oleh Mahkamah Konstitusi.

Manunggal K. Wardaya

a.. PENDAHULUAN
Reformasi dengan terus dilakukannya pembenahan di bidang hukum serta
dijalankannya pemberantasan
KKN dirasa masih belum maksimal dengan belum dijalankannya salah satu agenda
penting, yakni
penyelesaian secara menyeluruh berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) masa lalu.
Berbagai kasus seperti extrajudicial killings dan arbitrary detention menyusul
peristiwa 1965 hingga
kini masih belum menentukan titik terang, atau bahkan ditelantarkan. Demikian
juga dengan berbagai
penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis, Tragedi Trisakti (Mei 1998),
Tragedi Semanggi I
(November 1998) dan II (November 1999) adalah sejumlah kecil saja gross
violation of human rights
masa lalu yang masih belum terselesaikan hingga kini. Padahal, penyelesaian
secara tuntas masalah
pelanggaran HAM masa lalu amat penting untuk segera dilakukan, mengingat momen
peralihan yang kini
sedang dijalani diyakini sebagai momen yang paling tepat untuk melakukan
perhitungan. Continue reading