Dimuat di Jurnal MIMBAR HUKUM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Vol. 22 No. 1, Februari 2010, hlm. 96-113 

Manunggal K. Wardaya

  1. Latar Belakang

Lebih dari satu dasawarsa reformasi dijalani oleh bangsa Indonesia setidaknya hingga tulisan ini dibuat. Selama kurun waktu tersebut, berbagai perubahan dilakukan  mulai dari perombakan secara mendasar hukum dasar tertulis (written constitution) Undang-undang Dasar 1945 hingga penataan kembali baik infra maupun suprastruktur politik melalui perubahan berbagai piranti hukum yang mengaturnya. Kesemua pembaharuan yang hingga kini masih berjalan secara evolutif didesain secara sadar menuju tercapainya kehidupan bernegara bangsa yang demokratis-berkeadilan sosial. Pengalaman berkonstitusi tanpa internalisasi paham konstitusionalisme yang membawa berbagai opresi dan pengingkaran hak dasar manusia membangkitkan kesadaran pada bangsa ini akan satu hal utama: pentingnya suatu system yang meniscayakan akuntabilitas dan limitasi kekuasaan negara serta jaminan akan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Continue reading