Original Version dari artikel yang dimuat di Suara Merdeka, 18 Maret 2011. Klik di sini untuk membaca versi online

Paska penyerangan berdarah di Cikeusik, beberapa daerah mengeluarkan instrumen hukum yang melarang aktivitas Jama’ah Ahmadiyah. Setelah Surat Keputusan No.  188/94/KPTS/013/2011 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang berisi pelarangan aktifitas keagamaan Ahmadiyah, Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan serupa, larangan mana menurut laporan media segera diikuti berbagai daerah lain seperti Pamekasan dan DKI Jakarta. Perkembangan legislasi di aras lokal yang paralel dengan wacana pelarangan aliran Ahmadiyah tersebut menggiring kita pada perenungan: apakah negara memang dapat dan dibenarkan untuk mengadili keyakinan yang berada dalam ranah pikir warganya? Adakah justifikasi negara untuk mengadili  dan kemudian bahkan memaksakan suatu keyakinan dengan melakukan suatu pelarangan? Tulisan ini merupakan telaah ringkas atas fenomena pelarangan aliran Ahmadiyah dalam perspektif filsafat hukum hak asasi manusia. Continue reading