Dimuat dalam majalah LEGAL REVIEW No. 43/Th IV/ 2006, hlm. 72-73

Manunggal K. Wardaya

Download PDF

Sebagian dari perbuatan yang terbilang sebagai kejahatan menurut hukum positif

adalah perbuatan yang oleh agama dinyatakan sebagai dosa. Mencuri, membunuh,

menganiaya, memfitnah, adalah perbuatan yang difahami sebagai perbuatan yang

tercela, sebagaimana dikatakan oleh kitab-kitab dan disabdakan oleh pemimpin

agama. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita mengancamkan

perbuatan-perbuatan seperti itu dengan sanksi berupa pidana (yang tentulah tak

enak) terhadap pelakunya. Di sisi lain, ada pula perbuatan yang meski dipandang

immoral, akan tetapi tidak dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Perbuatan

boros, kikir, tidak pernah beribadah, hubungan seks muda mudi yang tak terikat

perkawinan, adalah perbuatan yang tercela, dosa menurut agama, namun tidak

dikenakan sanksi pidana. Tidak ada legislasi di negara ini, dan negara lain pada

umumnya yang mengkriminalisasi perbuatan boros, lalai untuk beribadah, hubungan

seks pra nikah sebagai perbuatan yang punishable. Continue reading