Dimuat dalam majalah LEGAL REVIEW No. 43/Th IV/ 2006, hlm. 72-73
Manunggal K. Wardaya
Sebagian dari perbuatan yang terbilang sebagai kejahatan menurut hukum positif
adalah perbuatan yang oleh agama dinyatakan sebagai dosa. Mencuri, membunuh,
menganiaya, memfitnah, adalah perbuatan yang difahami sebagai perbuatan yang
tercela, sebagaimana dikatakan oleh kitab-kitab dan disabdakan oleh pemimpin
agama. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita mengancamkan
perbuatan-perbuatan seperti itu dengan sanksi berupa pidana (yang tentulah tak
enak) terhadap pelakunya. Di sisi lain, ada pula perbuatan yang meski dipandang
immoral, akan tetapi tidak dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Perbuatan
boros, kikir, tidak pernah beribadah, hubungan seks muda mudi yang tak terikat
perkawinan, adalah perbuatan yang tercela, dosa menurut agama, namun tidak
dikenakan sanksi pidana. Tidak ada legislasi di negara ini, dan negara lain pada
umumnya yang mengkriminalisasi perbuatan boros, lalai untuk beribadah, hubungan
seks pra nikah sebagai perbuatan yang punishable. Continue reading