Klik di sini untuk membaca versi online dari situs Kantor Berita ANTARA
BANYUMAS (ANTARA-News) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai hingga saat ini perlindungan terhadap wartawan masih lemah terlihat dari masih banyaknya kasus kriminalisasi yang dialami insan pers.
“Berdasarkan catatan kami, selama tahun 2010 terjadi sebanyak 66 kasus kriminalisasi terhadap wartawan dan diperkirakan pada tahun 2011 trennya meningkat karena hingga bulan Mei saja telah mencapai 33 kasus,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, di Banyumas, Sabtu malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendrayana dalam acara Diskusi Advokasi Jurnalistik yang diselenggarakan Paguyuban Wartawan Purwokerto (Pawarto) di Baturaden Adventure Forest (BAF), Baturaden, Banyumas.
Bahkan, kata dia, hingga saat ini kacamata hukum selalu berpegang pada KUHP dan KUHAP dengan mengesampingkan Undang-Undang Pers.
“Terakhir terjadi di Surabaya (kasus pemukulan terhadap wartawan oleh oknum polisi, red.), polisi menolak penggunaan UU Pers, padahal jelas ada upaya menghalang-halangi kegiatan peliputan,” katanya.
Kendati demikian, dia mengakui, beberapa putusan Mahkamah Agung mendahulukan UU Pers sebelum menggunakan perangkat lainnya.
Menurut dia, terjadinya kriminalisasi maupun sengketa pers ini disebabkan masih minimnya pemahaman masyarakat dan penegak hukum mengenai peran dan fungsi kebebasan pers serta berekspresi, penguasa yang alergi terhadap kebebasan pers/antikritik, profesionalisme dan kesejahteraan wartawan, serta banyak aturan yang represif. Continue reading →
0.000000
0.000000
You must be logged in to post a comment.