Category: Hukum Tata Negara


Oleh :

Manunggal K. Wardaya

Download PDF 

 

1.     Pendahuluan

Kekuasaan cenderung menyimpang, dan kekuasaan yang bulat mutlak, yang tak terbatasi, pasti menyimpang.  Demikianlah kredo yang dicetuskan oleh Lord Acton yang begitu dikenal dalam ilmu politik dan kenegaraan. Secara konvensional, penyimpangan kuasa  dilakukan oleh mereka yang berada memegang kekuasaan politik dan tindakan tersebut insidental sifatnya. Tindakan berupa pembengkakan nilai proyek (mark up), penggusuran paksa, pungutan liar, penggelapan uang dan atau barang, maupun tindakan penyalahgunaan wewenang adalah sekedar beberapa contoh dari tindakan penyimpangan kuasa yang terbilang konvensional itu. Dalam hal ini, ide arbitrer pemegang kuasa akan sangat berperan dalam menentukan corak penyimpangan kuasa yang dilakukannya, dan tindakan tersebut bukanlah sesuatu permanen walau bisa saja dilakukan terus menerus.

Di samping formatnya yang konvensional sebagaimana disinggung di atas,  penyimpangan kuasa dalam relasinya dengan kekuasaan politik pula dapat terjadi secara sistematik dan lebih permanen sifatnya melalui hukum perundangan (laws). Penyimpangan model begini lebih halus sifatnya, dan oleh karena selubung legal yang menaunginya, korupsi kuasa seperti ini dirasakan sebagai suatu kebenaran/kewajaran alih-aliih sebagai suatu kesalahan atau bahkan ketidakadilan.  Dari sudut pandang ilmu politik, penyimpangan kuasa bersaranakan hukum sebenarnyalah bukanlah sesuatu yang aneh mengingat apapun format kekuasaan berpotensi untuk menyimpang, dan dengan demikian oleh karenanya tak terkecuali oleh karenanya kekuasaan dalam membentuk undang-undang (lawmaking power) sekalipun. Penyimpangan kuasa ini mereduksi tercapainya cita negara hukum yakni rule of law menjadi sekedar rule by law.  Hukum menjadi alat untuk mencapai kekuasaan, sebagai semata pembenar,  dan bukan didayagunakan untuk mencapai keadilan.

Dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden adalah dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat Undang-Undang (UU). Dikaitkan dengan  persoalan penyimpangan kuasa bersaranakan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, dapat diasumsikan bahwa titik rawan untuk melakukan penyimpangan ada terdapat pada dua badan negara tersebut.  Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945) yang dilaksanakan pada 1999 hingga 2002 adalah upaya untuk mereduksi korupsi kuasa melalui perundangan. Dengan kewenangan konstitusionalnya untuk menguji formil maupun materiil suatu UU terhadap UUD 1945, MK merupakan salah satu perwujudan prinsip pembatasan kekuasaam, suatu paham yang dikenal sebagai prinsip konstitusionalisme.[2] UU bentukan DPR setelah melalui pembahasan bersama dengan Presiden bukanlah sesuatu yang berlaku selamanya melainkan dapat diujikan baik formal maupun material jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945.[3] Hingga kini, begitu banyak UU maupun bagian dari UU yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya kehilangan kekuatan hukum mengikat. Continue reading

EKONOMI DAN INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH: PERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA[1]

Oleh :

Manunggal K. Wardaya[2]

manunggal.wardaya@gmail.com

Download PDF 

  1. Pendahuluan

Industri keuangan syariah di tanah air menunjukkan perkembangan yang signifikan.  Secara angka, pada tahun 2017 terdapat 13 bank syariah penuh dan 21 bank syariah unit dan tak kurang dari 167 bank perkreditan syariah dengan total asset yang terkumpul adalah sekira 375 trilyun rupiah.[3]  Di sektor non perbankan, tercapai angka 34 % untuk  pertumbuhan pembiayaan syariah dan 3,68% untuk premi asuransi syariah.[4] Belum lagi sumber pendanaan inovatif untuk pembangunan berkelanjutan dari  dana sosial Islam seperti wakaf dan zakat.   Di pasar global, total aset keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat ke-9 dari 10 negara di dunia dengan besar nilai asset sebesar 1,028 triliun.[5]  Diakui, pertumbuhan keuangan syariah baik di tingkat nasional maupun dunia sebagaimana digambarkan  di atas belum bisa dikatakan besar untuk Indonesia dengan populasi Muslim terbesar di dunia.[6] Dalam kesempatan peluncuran Komite Keuangan Syariah Nasional (KKSN) di Jakarta pada bulan Juli 2017, Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan bahwa Indonesia seharusnya menjadi pusat keuangan syariah dunia.[7]   Continue reading

File UUD 1945 dalam bahasa Inggris. Silakan di download di sini.

Link Penting Lainnya

  1. Maleise Kranten

Berikut adalah situs para pemikir dan pakar Hukum Ketatanegaraan baik di Indonesia maupun luar negeri.

  1. Jimly Ashiddiqie (Mantan Ketua MK-RI)
  2. Moh. Mahfud M.D (Ketua MK-RI)
  3. Refly Harun (CETRO)

INFORMASI DAN KAJIAN KENEGARAAN

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Situs MKRI, berisi antara lain putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, Perpustakaan On-Line, dan sejarah Mahkamah Konstitusi)
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  4. Dewan Perwakilan Daerah
  5. Komisi Yudisial Republik Indonesia
  6. Mahkamah Agung Republik Indonesia
  7. Badan Pemeriksa Keuangan

Untuk memperdalam pemahaman perkuliahan, mahasiswa disarankan untuk mempelajari lebih lanjut melalui membaca berbagai referensi secara mandiri. Beberapa sudah saya upload sehingga dapat didownload untuk kemudian dipelajari secara mandiri. Beberapa rekomendasi bacaan lain belum/tidak ada versi digital, oleh karenanya mahasiswa harus secara mandiri mencarinya. Silakan didownload beberapa materi yang telah saya upload:

Bahan Bacaan Wajib Perkuliahan Sesi I:

Ananda B. Kusuma, “Teori Konstitusi dan UUD 1945”, Jurnal Konstitusi Vol. 3 No. 2 Mei 2006

——————, “Keabsahan UUD 1945 Pasca Amandemen”, Jurnal Konstitusi Vol. 4 No. 1, Maret 2007

Drooglever, P.J.,The Genesis of The Indonesian Constitution of 1949“, Paper presented at the 13th Conference of The International Association of Historians of Asia, Tokyo, September, 1994

Moh.Mahfud MD, “Menilai Kembali dan Menjajaki Kemungkinan Amandemen Ke-Lima UUD 1945”, Jurnal Konstitusi, Vol.5 No.1, Juni 2008

———————, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007. Baca terutama hlm. 17-36

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, KonPress, Jakarta, 2006  (Materi ini dapat pula diakses melalui situs Jimly.com)

Jimly Asshiddiqie, “Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi”, Bahan disampaikan pada acara Seminar “Membangun Masyarakat Sadar Konstitusi”, Jakarta, 8 Juli 2008

Ni’matul Huda, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Press, Jakarta, 2008. Baca terutama hlm. 1-58

Sekretariat Jenderal MPR RI, Panduan Pemasyarakatan UUD 1945, 2006

Link Hukum Tata Negara

Guna memperdalam pemahaman dan materi mengenai Hukum Ketatanegaraan, mahasiswa disarankan untuk mengakses situs-situs berikut:
 
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Situs MKRI, berisi antara lain putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, Perpustakaan On-Line, dan sejarah Mahkamah Konstitusi)
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  4. Dewan Perwakilan Daerah
  5. Komisi Yudisial Republik Indonesia
  6. Mahkamah Agung Republik Indonesia
  7. Badan Pemeriksa Keuangan

TOKOH-TOKOH DAN PEMIKIR NEGARA

  1. Jimly Ashiddiqie (Mantan Ketua MK-RI)
  2. Moh. Mahfud M.D (Ketua MK-RI)

INFORMASI DAN KAJIAN KENEGARAAN

  1. Constitution (Wikipedia)
  2. Kajian Ketatanegaraan dalam situs MPR

LAIN-LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KENEGARAAN

  1. Sejarah Indonesia

Mata Kuliah HUKUM TATA NEGARA (Constitutional Law)  adalah mata kuliah wajib  dengan bobot 3 SKS. Perkuliahan Hukum Tata Negara dibagi dalam teaching team yang terdiri dari 3 pengajar, dimana satu pengajar akan mengampu satu sesi/tahapan perkuliahan. Pada umumnya satu sesi perkuliahan akan terdiri dari 7-8 kali tatap muka.

Seorang pengajar-termasuk saya- bisa mengampu pada sesi I, II, maupun III, tergantung kesepakatan dalam teaching team.  Oleh karenanya jika mahasiswa hendak mendownload  materi kuliah, terlebih dahulu harus diperhatikan pada Sesi ke berapa saya mengampu perkuliahan. Adapun  Materi kuliah yang diupload di situs ini  terdiri dari perundangan, bahan bacaan, maupun bahan perkuliahan dalam format Powerpoint.

PERKULIAHAN SESI I

Sesi I mengulas ruang lingkup, prinsip, definisi Hukum Tata Negara, Konstitusi dan Konstitusionalisme.  Dibahas pula mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  Materi kuliah terdiri dari powerpoint dan berbagai instrumen hukum ketatanegaraan sebagai berikut:

  1. Powerpoint (Student Version) (Materi Tayang yang digunakan dalam perkuliahan di kelas minus gambar/illustrasi)